Kabar mengenai larangan merokok yang diserukan oleh MUI sudah tersebar luas di semua kalangan masyarakat.
Dalam fatwa tersebut mengatakan bahwa aktivitas merokok itu adalah haram.
Kemudian di sebuah pedesaan terpencil ada seorang pemuda yang sedang ngopi di warung dan datanglah seorang teman yang berpakaian rapi menghampirinya.
”Kamu ini masih kenceng banget merokoknya. Apa kamu tidak tahu kalau merokok itu sekarang dianggap haram?” temannya yang berpakaian rapi itu bertanya pada Kirman.
”Katanya MUI sih begitu” jawab Kirman.
Dalam fatwa tersebut mengatakan bahwa aktivitas merokok itu adalah haram.
Kemudian di sebuah pedesaan terpencil ada seorang pemuda yang sedang ngopi di warung dan datanglah seorang teman yang berpakaian rapi menghampirinya.
”Kamu ini masih kenceng banget merokoknya. Apa kamu tidak tahu kalau merokok itu sekarang dianggap haram?” temannya yang berpakaian rapi itu bertanya pada Kirman.
”Katanya MUI sih begitu” jawab Kirman.